Pembahasan mengenai kepastian hukum benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan dan akibat hukumnya bagi perusahaan gadai. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana kepastian hukum bagi perusahaan gadai atas benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan. Analisis kepastian hukum terhadap benda jaminan hasil kejahatan bagi kreditur sama sekali tidak didapatkan dikarenakan benda jaminan sebagai obyek gadai di kembalikan kepada pelapor/korban, sehingga kreditur tidak dapat menjual obyek gadai sebagai pengganti kerugian atas pinjaman dana yang sudah di keluarkan kepada nasabah.
Copyrights © 2025