Pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Dari Perkawinan Pertama Terkait Hibah Harta Bersama Oleh Suami Kepada Anak-Anak Dari Perkawinan Kedua Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi anak-anak dari perkawinan pertama terkait hibah yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak dari istri perkawinan kedua bahwa adanya pemberian hibah atas harta campur (harta yang belum dibagi) yang dilakukan oleh suami kepada anak-anak  dari perkawinan kedua  maka dalam perbutan hukum ini ada hak anak-anak dari perkawinan pertama yang dilanggar maka berdasarkan putusan pengadilan terbukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan pertama  dengan  dikenakannya sanksi berupa pembatalan atas hibah tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025