Budidaya jengkol di Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan terutama bagi masyarakat pedesaan seperti di Karangmulya, Bojongmangu Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini memilih jengkol sebagai komoditas utama karena nilai jualnya yang tinggi dan kemampuannya beradaptasi dengan kondisi lingkungan lokal. Namun, budidaya jengkol menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan dan regulasi yang rumit. Tujuan dari pengabdian ini untuk mempromosikan praktik budidaya jengkol yang sesuai dengan hukum agraria serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan studi literatur dan analisis peraturan hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan. Penanaman 40 bibit jengkol di Karangmulya dilakukan berdasarkan arahan dari aparat desa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat mengurangi ketidakpastian dan konflik lahan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan. Pengabdian masyarakat ini berhasil mempromosikan praktik budidaya yang legal dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan. Model ini dapat diterapkan di wilayah lain untuk mendukung pengembangan ekonomi pedesaan yang berbasis pada hukum agraria
Copyrights © 2025