Penelitian selama ini lebih banyak melihat pengadilan Indonesia dalam menerapkan hukum internasional. Padahal, pengadilan Indonesia juga dapat berperan untuk membentuk hukum internasional melalui Mahkamah Internasional (MI) sebagai sumber hukum yang digunakan oleh MI. Artikel ini ingin menjawab dua permasalahan utama mengenai kemungkian putusan pengadilan Indonesian digunakan sebagai sumber hukum bagi MI dalam pembentukan hukum internasional. Permasalahan pertama adalah secara praktik, MI memiliki peran dalam pembentukan hukum internasional. Sumber hukum yang dapat digunakan oleh MI yaitu berasal dari putusan pengadilan domestik. Kedua, putusan pengadilan Indonesia memiliki kemungkinan untuk digunakan sebagai sumber hukum oleh MI dalam pembentukan hukum internasional. Carnya melalui jalur informal yaitu legitimasi, yang diperoleh berdasarkan pengakuan atas putusan pengadilan Indonesia oleh negara lain. Legitimasi dapat diwujudkan melalui perbaikan secara sistem dan struktur lembaga peradilan, referensi putusan pengadilan Indonesia berbahasa internasional, penguasaan hakim atas hukum adat dan hukum internasional dan mendorong partisipasi hakim Indonesia untuk menjadi hakim di MI.
Copyrights © 2023