Hakim memiliki tugas ganda yang menantang, kompleks dan multidemensional terdiri dari tugas yang bersifat yudisial dan non yudisial. Perubahan teknologi informasi ke arah industri ekonomi global berdampak pada dunia peradilan. Karena itu Revolusi Industri 5.0 juga harus mampu dijawab oleh hakim dalam menangani setiap perkara terlebih pada alat bukti elektronik terlebih pada sengketa ekonomi. Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan aktualisasi kebijakan peradilan tentang alat bukti elektronik pada era revolusi industri 5.0. Manfaat penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar pemikiran adaptif bagi hakim dalam menjalankan tugas kesehariannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan aktualisasi kebijakan peradilan mengenai alat bukti elektronik untuk menjamin kepentingan kepastian hukum pada era Revolusi Industri 5.0 adalah dengan membentuk Peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlakuan terhadap alat bukti elektronik agar terwujud kesatuan dan konsistensi implementasi hukum pembuktian elektronik.
Copyrights © 2025