Tulisan ini menjelaskan dan berbicara tentang maqashid al-syari'ah dan implementasinya dalam hukum Islam yang merupakan hal penting dalam suatu pembahasan serta dalam penerapan hukum Islam dan tidak luput dari pandangan para ulama serta pakar hukum Islam. Sebagian ulama menempatkan maqashid syari’ah dalam bahasan ushul fiqh, dan ulama lain menjelaskan lebih terperinci sebagai materi tersendiri dan diperluas dalam filsafat hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan (Library Reseach) yang mengandalkan data- data dari perpustakaan mengenai berbagai macam regulasi yang tertera dalam literatur sumber hukum Islam dan yang tertera dalam aturan dalam hukum Islam tersebut sampai saat ini. Apabila dianalisis semua perintah dan larangan Allah dalam Al-Qur'an, begitu pula perintah dan larangan nabi Muhammad saw dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqh, akan nampak bahwa semuanya memiliki tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya memiliki hikmah yang mendalam dan lebih jelas terlihat, bahwa maqashid al-syari'ah merupakan aspek penting dalam pengembangan sekaligus penerapan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adaptasi yang dilakukan tetap berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh serta masih berada pada ruang lingkup syari'ah yang bersifat universal. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa Islam itu selalu sesuai untuk setiap zaman dan pada setiap tempat dan teori maqasid al-syari’ah sebagai tempat kemaslahatan dalam segala hal dengan memakai daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.
Copyrights © 2024