Dalihan Na Tolu : Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

Aritonang, Renny Susanti (Unknown)
Aritonang, Zico Ricardo (Unknown)
Tarigan, Agatha Cristie (Unknown)
Aritonang, Lenny Maria (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan, dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakat yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,kepercayaan dan keragaman yang dianut oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP) ditentukan prinsip-prinsip mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembentukan rumah tangga itu haruslah didasarkan atas rasa cinta dan kasih sayang dengan segala keluhuran budi dan kebesaran jiwa untuk menerima apa adanya demi tegaknya rumah tangga yang harmonis.Mengenai sahnya dan pencatatan perkawinan terdapat dalam pasal 2 UUP, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"Dari uraian diatas juga sudah jelas bahwa sahnya perkawinan selain harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya, perkawinan juga harus dicatatkan/didaftarkan kepada pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas dan diakui oleh negara. Hal itu penting untuk menentukan kedudukan hukum seseorang, dimana kedudukan hukum tersebut, membawa serta hak dan kewenangan tertentu untuk bertindak dalam hukum.Sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUP berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Jhui

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Dalihan Na Tolu adalah jurnal dibidang ilmu Hukum, Politik dan Komunikasi. Kata Dalihan Na Tolu merupakan suatu Filosofi Kebudayaan Batak yang mempunyai makna “tungku berkaki tiga” yang berarti tidak boleh kehilangan salah satu kaki sehingga menyebabkan ketimpangan karena tidak ada penopang. ...