cover
Contact Name
Paska Marto Hasugian
Contact Email
paskamarto86@gmail.com
Phone
+6281264451404
Journal Mail Official
editorialsean@seaninstitute.or.id
Editorial Address
Komplek New Pratama ASri Blok C, No.2, Deliserdang, Sumatera Utara, Indonesia
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Dalihan Na Tolu : Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Published by SEAN INSTITUTE
ISSN : -     EISSN : 29639700     DOI : https://doi.org/10.58471
Core Subject : Education, Social,
Dalihan Na Tolu adalah jurnal dibidang ilmu Hukum, Politik dan Komunikasi. Kata Dalihan Na Tolu merupakan suatu Filosofi Kebudayaan Batak yang mempunyai makna “tungku berkaki tiga” yang berarti tidak boleh kehilangan salah satu kaki sehingga menyebabkan ketimpangan karena tidak ada penopang. Jurnal Dalihan Na Tolu memiliki ruang lingkup: HUKUM, POLITIK,KOMUNIKASI,Dalihan Na Tolu terbit 2 kali dalam setahun, setiap bulan Juni dan Desember yang diterbitkan oleh SEAN Institute. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, aktivis dan mahasiswa untuk mengirimkan naskahnya sesuai dengan scope Jurnal Dalihan Na Tolu.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Aritonang, Renny Susanti; Aritonang, Zico Ricardo; Tarigan, Agatha Cristie; Aritonang, Lenny Maria
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.103

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan, dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakat yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,kepercayaan dan keragaman yang dianut oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP) ditentukan prinsip-prinsip mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembentukan rumah tangga itu haruslah didasarkan atas rasa cinta dan kasih sayang dengan segala keluhuran budi dan kebesaran jiwa untuk menerima apa adanya demi tegaknya rumah tangga yang harmonis.Mengenai sahnya dan pencatatan perkawinan terdapat dalam pasal 2 UUP, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"Dari uraian diatas juga sudah jelas bahwa sahnya perkawinan selain harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya, perkawinan juga harus dicatatkan/didaftarkan kepada pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas dan diakui oleh negara. Hal itu penting untuk menentukan kedudukan hukum seseorang, dimana kedudukan hukum tersebut, membawa serta hak dan kewenangan tertentu untuk bertindak dalam hukum.Sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUP berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.
Analisis Yuridis untuk Hak Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia S.Siagian, Fahrizal
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.133

Abstract

Indonesia adalah negara konstitusional yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Undang-undang mewajibkan penegak hukum dalam menjaga martabat hukum sebagai penjaga ketertiban umum agar sesuai dengan koridor yang tepat. Sistem hukum dengan demikian terdiri dari 3 elemen penting yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Struktur hukum berisi keberadaan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum materiil yang disebut upaya hukum. Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam hal upaya menguji apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan adalah sah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan. Proses penegakan hukum yang materiil dan formal harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah atau yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, semua proses hukum sebelum putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyidikan, penyidikan dan penuntutan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau aturan atau norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan asas-asas hukum, asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pengawasan terhadap tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh polisi sebagai penyidik dan penyidik serta kejaksaan sebagai penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud berupa bagian dari pelaksanaan sistem pidana dan hak asasi manusia yang terintegrasi. Kewenangan yang dimiliki praperadilan memiliki satu celah yang menjadi permasalahan, yaitu dalam Pasal 80 KUHAP terdapat frasa "Pihak Ketiga yang Berkepentingan". Timbul masalah mengenai pihak yang secara jelas didefinisikan sebagai Pihak Ketiga Pemangku Kepentingan.
Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Bekas Putri, Aida; Putra Dalimunthe , Aidil; Harahap, Muhammad Hafist; Zulfikar Siregar, Achmad
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.182

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat maraknya jual beli pakaian bekas impor di Indonesia. Harga yang relatif murah, terjangkau dan bermerek menjadi latar belakang para pembeli membeli pakaian bekas impor tersebut. Dalam realitanya jual beli pakaian bekas impor dengan sistem karungan atau bal-balan yang secara fisik tidak diketahui oleh pembeli kondisi bagus atau tidaknya pakaian bekas impor tersebut. Melihat permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor dalam pandangan hukum ekonomi syariah dan undang-undang. pakaian bekas di era sekarang ini dengan mudahnya kita dapatkan khususnya kota-kota besar, tetapi ada sebagian masyarakat yang masih meragukan hukum jual beli pakaian bekas tersebut. Kajian bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli pakaian bekas menurut perspektif hukum islam. Ini merupakan kajian Pustaka, dengan mengumpulkan data dari Sebagian sumber ( Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan buku literatur terkait) serta dianalisis secara deskriptif. Adapun hasil menunjukkan bahwa jual beli pakaian bekas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan ; (1) terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. (2) praktik khiyar (memilih), dalam hal ini apabila penjual mendapatkan cacat pada waktu jual beli atau setelahnya sebelum terjadi penyerahan maka berhak untuk khiyar, tetapi apabila transaksi kedua belah pihak sama-sama tahu dan saling rela maka tidak perlu adanya khiyar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam berkaitan dengan hukum jual-beli pakaian bekas, dalam perspekatif hukum Islam. Secara praktis bermanfaat khususnya bagi para penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya keraguan.
Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Zulfikar Siregar, Achmad; Al amanah, Khoirul Ikhsan; Muhairina, Nurul; Adelina, Riski
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.183

Abstract

Salah satu fenomena mu'amalah dalam hukum islam adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka dimana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual dipasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi tidak lagi di lakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media online. Dalam sudut pandang Fiqh jual beli online diperbolehkan dalam islam sesuai dengan kaedah fiqh "Al-ashl Fi mu'amalah al-Ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, asalkan di dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan islam seperti penipuan, ketidak jelasan dan riba.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kucing Peliharaan Adil Lubis, Muhammad Hafizh; Hasibuan, Farhan El Miftah; Juhandra Nasution, Gilang Real; Zulfikar Siregar, Achmad
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.184

Abstract

Kucing merupakan hewan karnivora yang mempunyai taring dan kuku yang tajam, dengan bentuk yang lucu dan imut, banyak orang yang berminat untuk memiliki kucing sebagai hewan peliharaan di rumah. Bahkan kini kucing menjadi salah satu binatang kesayangan jadi favorit banyak orang. Mengingat sejauh ini kucing merupakan binatang peliharaan yang tak hanya pintar tapi juga penurut. Bahkan Abu Hurairah terkenal sebagai penyayang kucing kelas Wahid, hingga disebut bapaknya para kucing karena di sekelilingnya selalu ada kucing yang menemaninya. Kini kucing merupakan binatang yang mempunyai nilai harga yang tinggi, kisarannya beragam untuk jenis kucing persia yang biasa-biasa saja, sekitar Rp 300.000 sampai Rp 800.000 rupiah. Jenis kucing yang diperjualbelikan kini sangat banyak dan beragam, yakni ada kucing persia, anggora, himalaya, dan lainnya. Bahkan kucing yang terbiasa berkeliaran di sekitar manusia juga mempunyai nilai jual yang tinggi kalau dikawinkan dengan kucing jenis ras dan wujud kucing- kucing tersebut bagus, lucu dan menarik hati.
Kapasitas Manajemen Kewirausahaan Dan Kinerja Hukum Pidana Islam Zulfikar Siregar, Achmad; Aslam Azhar , Ahmad; Sumantri , Rusydi Mulya; Syaputra , Muhammad Ilham
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.185

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh lingkungan makro, budaya Kejurusan Hukum Pidana Islam, endowment daerah dan kapasitas manajemen kewirausahaan pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam. Desain penelitian mengunakan metode kuantitatif dengan sampel sebanyak 48 orang Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatra Utara. Data dikumpulkan melalui angket dan dianalisis dengan teknik analisis jalur mengunakan program SPSS for windows. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh lingkungan makro, budaya Kejurusan Hukum Pidana Islam, endowment daerah pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam secara lansung sangat lemah (tidak signifikan). Pengaruh lingkungan makro, budaya Kejurusan Hukum Pidana Islam dan endowment daerah pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam dapat signifikan melalui variabel kapasitas manajemen kewirausahaan. Pengaruh langsung yang kuat pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam adalah kapasitas manajemen kewirausahaan namun secara keseluruhan pengaruh lingkungan makro, budaya Kejurusan Hukum Pidana Islam, endowment daerah dan kapasitas manajemen kewirausahaan pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam masih lemah dan hanya meberikan kontribusi pada kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam sebanyak 7,61%. Temuan penelitian ini menunjukkan perlu dilakukannya penelitian lanjutan terhadap faktor-faktor lain yang dominan mempengaruhi kinerja Kejurusan Hukum Pidana Islam diantaranya adalah motivasi berusaha, profesionalisme, dan jiwa kewirausahaan.
Meninjau Usaha Skincare Abal-Abal Perspektif Hukum Islam Ramadhani, Anggi; Br. Sinulingga, Nurhasanah; Thamrin, Husni; Zulfikar Siregar, Achmad
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 1 No. 02 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia,Juni 2023
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v1i02.186

Abstract

Dalam dunia ekonomi ataupun berwirausaha terkadang tidak dapat dipungkiri seseorang menjalankannya secara illegal dengan menjual produk yang mengandung bahan berbahaya sehingga berdampak buruk bagi pengguna. Banyak edaran produk yang sedang marak-maraknya perbincangan kaum milenial muda saat ini adalah skincare atau produk perawatan kecantikan lainnya. Kurangnya edukasi membuat seseorang memakai produk berbahaya tersebut tanpa tahu efek samping kedepannya. Banyak produk yang diedarkan biasanya mengandung bahan seperti; merkuri, hidroquinon yang memiliki efek Tetapi, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengguna melainkan oknum-oknum yang mengedarkan produk tersebut yang harusnya lebih bertanggung jawab. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau tentang bahaya pemakaian produk tersebut serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai produk skincare abal-abal yang diedarkan secara bebas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan kajian Pustaka, dengan mengumpulkan data melalui dari berbagai sumber (youtube, jurnal, skripsi, al-qur’an dan hadist) serta di analisis secara deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwasanya praktik jual beli skincare abal-abal tersebut tidak dapat dikatakan halal ataupun haram, sebab yang memiliki wewenang tersebut hanyalah Allah swt, namun bisa kita lihat bahwa praktik jual beli skincare abal-abal tersebut telah menyalahi prinsip-prinsip dalam jual beli. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam ilmu ekonomi islam berkaitan dengan hukum jual beli skincare abal-abal, dalam perspektif hukum islam. Secara praktis penelitian ini bermanfaat khususnya bagi para penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual dan beli tanpa adanya keraguan.
Pengaruh Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Sari, Ayumi Kartika
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.241

Abstract

Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun.
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Salsabilla, Anissa; Fikriana, Askana
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.264

Abstract

Hukum Pembentukan Politik Peraturan Daerah tentang APBD pada dasarnya mencakup kebijakan lokal yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Regulasi pembentukan peraturan daerah tentang anggaran, dalam perkembangannya telah mengalami pergeseran menuju yang lebih baik. Pembentukan undang-undang politik tentang peraturan daerah tentang APBD ideal, jika Peraturan Daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, sesuai dengan hierarki peraturan perundangundangan di Indonesia, sesuai dengan prinsip pembentukan dan prinsip-prinsip dari substansi legislasi, dan dibuat melalui tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
Pembaruan Hukum Zakat Di Indonesia (Implikasinya Terhadap Siyasah Syariah) Fikriana, Askana; Alwiyah , Aisyah
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 01 (2023): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.272

Abstract

Siyasah syariah merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang dapat digunakan sebagai dasar bagi pembaruan hukum zakat di Indonesia. Siyasah syariah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ijtihad dan inovasi dalam hukum zakat, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana siyasah syariah yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah hukum Islam berkembangdan menjadi bagian penting dari hukum positif di Indonesia. Upaya untuk mempositifisasikan hukum Islam menjadi agenda umat Islam sepanjang sejarah. Regulasi tentang zakat merupakan salah satu perjalanan panjang siyasah syariah di Indonesia. Dalam pembentukannya tidak bisa dilepaskan dari perdebatan-perdebatan di legislatif dan eksekutif, yang tentu mempengaruhi materi dalam regulasi yang dibentuk. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan perundang-undangan. Alhasil asil dari penelitian ini adalah dalam materinya, regulasi zakat cenderung mengikuti pembaruan hukum zakat, dengan tidak terbelenggu dengan satu mazhab namun lebih memilih konsep takhayur dan talfiq. Materi tentang subjek zakat, asas pengelolaan zakat, mustahik zakat, dan objek zakat menjadi bukti bahwa terjadinya takhayur dalam pemilihan hukum zakat di Indonesia.Hal ini dikarenakan pembahasan di legislatif tersebut tidak mengedepankan fanatik dalam satu mazhab, dan menggunakan konsep malayudraqu qulluhu layutraqu qulluhu.

Page 1 of 3 | Total Record : 25