Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun.
Copyrights © 2023