Tujuan utama disyariatkannya hukum oleh Allah untuk melindungi kemaslahatan manusia, baik untuk kemaslahatan diri sendiri ataupun orang banyak. Perbuatan yang dianggap bersalah dan tidak ada anjuran untuk mengerjakan maka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, penelitian ini untuk menelaah bagaimana konsep hukuman dalam Tafsir ayat Ahkam dan pandangan Hukum Tata Negara. Dalam penelitian ini menggunakan analisis komparatif terhadap tiga tafsir yaitu tafsir Al-Misbah, tafsir Al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir. Data yang digunakan untuk membuat makalah ini adalah data primer bersumber dari Al-Qur’an dan data sekunder bersumber dari sumber lain yang berkaitan mengenai masalah ini.Penelitian ini dilakukan dengan metode penafsiran melalui teknik perbandingan antar ayat-ayat Al-Qur’an, ataupun mengenai redaksi kalimat yang berbeda tetapi dengan masalah yang sama, dan berbagai pendapat para ulama dalam penafsiran.Berdasarkan hasil penelitian dari QS.Yusuf ayat 33 dan ayat 42 serta QS.AlMaidah ayat 33 menunjukan mengenai hukuman bagi orang-orang yang lupa terhadap ketentuan Allah.
Copyrights © 2024