Dalihan Na Tolu : Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024

Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Fikriana, Askana (Unknown)
Erpandi, Syahri (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2024

Abstract

Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, namun ada pula pemeluk agama lain yang cukup signifikan jumlahnya. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengaturan perkawinan, khususnya pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hanya mengakui pernikahan antara dua orang yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap UU Perkawinan pada tahun 2014. Dalam putusannya, MK menolak permohonan JR tersebut, sehingga UU Perkawinan tetap mempertahankan regulasi yang melarang pernikahan beda agama. Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat Indonesia merupakan negara yang plural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas tentang koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Penulis akan membahas tentang interpretasi MK terhadap pernikahan beda agama, serta upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jhui

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Dalihan Na Tolu adalah jurnal dibidang ilmu Hukum, Politik dan Komunikasi. Kata Dalihan Na Tolu merupakan suatu Filosofi Kebudayaan Batak yang mempunyai makna “tungku berkaki tiga” yang berarti tidak boleh kehilangan salah satu kaki sehingga menyebabkan ketimpangan karena tidak ada penopang. ...