Dalihan Na Tolu : Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024

Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)

Fikriana, Askana (Unknown)
Munadi, Muhammad Ilham (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2024

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jhui

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Dalihan Na Tolu adalah jurnal dibidang ilmu Hukum, Politik dan Komunikasi. Kata Dalihan Na Tolu merupakan suatu Filosofi Kebudayaan Batak yang mempunyai makna “tungku berkaki tiga” yang berarti tidak boleh kehilangan salah satu kaki sehingga menyebabkan ketimpangan karena tidak ada penopang. ...