Politik Hukum juga sebagai kajian hukum tata negara, maksudnya berbagai hal yang berkaitan dengan Politik Hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum dalam pengertian teoritis, praktis serta teknik hukum yang menjadi kajian hukum tatanegara. Metode yang digunakan untuk menulis karya ilmiah ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, dengan menempatkan fasilitas yang ada seperti buku, majalah, dokumen, atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Politik Hukum merupakan suatu kehendak dari pihak berwenang (pemerintah) untuk menerapkan kebijakan atau peraturan bagaimana yang akan diberlakukan di daerahnya. Politik Hukum adalah salah satu bagian dari Ilmu Hukum, yang mana Politik hukum apabila dipandang dari teori hukum murni mempunyai makna bahwa hukum merupakan disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif yang sudah tersedia untuk memproduksi produk hukum (karya hukum) guna mewujudkan tujuan negara.
Copyrights © 2024