Kalimantan Barat merupakan provinsi di Indonesia yang berhubungan dengan akses lintas batas antara Indonesia-Malaysia, dimana terdapat beberapa kawasan perbatasan seperti Perbatasan Lintas Batas Negara Entikong di Kabupaten Sanggau, Badau di Kapuas Hulu, Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang dan Paloh Sajingan di Kabupaten Sambas, dimana beberapa lintas batas tersebut mempunyai kelemahan dalam pengawasan karena terdapat beberapa jalan tidak resmi atau disebut dengan “Jalur Tikus”. Jalur ini hanya bisa diakses dengan berjalan kaki dan tidak ada kendaraan yang melewati jalur ini, sehingga menimbulkan permasalahan terkait penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dalam pengkajiannya karena akan meneliti berdasarkan sudut pandang undang-undang dan fakta empiris di kawasan perbatasan yang menjadi lokasi penelitian. Pada kasus penelitian di lapangan melihat pada studi kasus penyeludupan rokok ilegal yang terjadi di kawasan perbatasan. Hasil penelitian ini membahas penegakan hukum pidana tentang penyelundupan rokok ilegal yang ada didaerah perbatasan Indonesia – Malaysia belum optimal dikarenakan masih terdapat pelaku-pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal tersebut yang belum di proses didalam sistem peradilan pidana. Adapun Kendala-kendala dalam penegakan hukumnya adalah dari faktor penegak hukum, masyarakat, dan budaya. Dari faktor penegak hukumnya bahkan masih ada oknum kepolisian yang menggunakan rokok ilegal dan ada oknum TNI yang membawakan barang-barang kebutuhan masyarakat tersebut ke jalur tidak resmi tersebut. selain itu, kurangnya sosialisasi dari rokok ilegal berpengaruh pada faktor masyarakat dan budaya karena mengakibatkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat tentang hal tersebut.
Copyrights © 2024