Prinsip non-intervensi merupakan prinsip yang secara universal diterima dalam hukum internasional dan ditingkat regional ASEAN prinsip ini tercantum diberbagai perjanjian dan kerangka hukum yang ada. Prinsip ini menjadi salah satu faktor yang merekatkan namun juga menjadi kendala bagi ASEAN khususnya dalam menangani kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Myanmar terkait tentang perlakuan Junta Militer Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Sumber data yang dijadikan dasar hukum yaitu Piagam ASEAN. Hasil dari penelitian ini menunjukan penerapan prinsip non-intervensi yang sangat kaku oleh ASEAN telah membuat penanganan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sering kali menjadi tidak maksimal. Hal ini membuat peranan ASEAN sangat minim dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Peran ASEAN dan AICHR sebagai lembaga HAM tentu sangat dibutuhkan dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Perlu adanya gagasan perubahan terhadap prinsip tersebut salah satunya adalah dengan keterlibatan yang fleksibel, dengan adanya gagasan tersebut diharapkan adanya pelunakan dalam penerapan prinsip non-intervensi khususnya pada penanganan pelanggaran HAM.
Copyrights © 2024