Pasangan suami istri di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki caranya tersendiri dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan istri. Penyelesaian konflik melibatkan tokoh adat untuk menjadi mediator antara suami dan istri yang saling berkonflik. Peran tokoh adat dirasa lebih penting ketimbang keluarga besar. Tujuan penelitian ini sebagai salah satu usaha dalam pembentukan ketahanan keluarga dan keluarga hebat di wilayah perbatasan, dimana menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus. Data dianalisis dan dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Proses pengambilan data, peneliti langsung turun ke masyarakat Desa Sukamaju untuk melakukan wawancara dan observasi. Adapun hasil penelitian adalah pihak yang didatangkan pada saat penyelesaian konflik hanya antara suami, istri, dan kepala adat. Hal ini dimaksudkan agar hal-hal yang dirahasiakan oleh kedua belah pihak yang berkonflik tidak tersebar ke masyarakat. Tujuannya adalah agar menjaga nama baik suami, istri dan keluarga, oleh karena itu secara tidak langsung upaya ini juga bersesuaian dengan maqashid syari’ah pada poin menjaga keturunan. Dari sisi intensitas dan kualitas pelaksanaan, penyelesaian konflik suami istri pada keluarga di Desa Sukamaju tergolong ‘urf karena dilakukan berulang kali dan tidak mengandung unsur yang melanggar syari’ah. Terdapat perbedaan yang sangat jelas terkait konsep penyelesaian konflik suami istri antara hukum islam dengan apa yang terjadi pada keluarga di Desa Sukamaju. Berdasarkan hukum Islam pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik rumah tangga antara suami dan istri berasal dari keluarga besar dan hanya diperlukan ketika sudah sampai syiqaq. Sedangkan konsep yang ada pada keluarga di Desa Sukamaju, pihak ketiga tidak perlu menunggu sampai syiqaq serta diperbolehkan bukan berasal dari pihak keluarga yaitu kepala adat.
Copyrights © 2024