Tulisan ini membahas analisis komparatif perlindungan investor dalam Securities Crowdfunding (SCF) di Indonesia, khususnya antara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 16/2021 dan POJK No. 57/2020. Dengan kemajuan teknologi yang mendorong inovasi pendanaan, SCF menawarkan alternatif bagi investor untuk berpartisipasi dalam pendanaan proyek dengan risiko yang bervariasi POJK No. 16/2021 hadir sebagai revisi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor melalui mekanisme transparansi dan keamanan yang lebih ketat. Melalui metode penelitian yuridis normatif, artikel ini mengevaluasi efektivitas ketentuan yang diatur dalam kedua regulasi tersebut, serta mencermati tantangan yang dihadapi oleh investor ritel. Hasil analisis menunjukkan bahwa POJK No. 16/2021 memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk kewajiban penggunaan escrow account, batasan investasi untuk investor ritel, serta kewajiban laporan berkala yang lebih rinci. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, terutama terkait pemahaman investor terhadap risiko yang terlibat dan penerapan regulasi di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan yang lebih baik untuk melindungi investor dalam industri SCF yang terus berkembang.
Copyrights © 2024