Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis perihal Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap perkawinan antar agama di Indonesia dan memberikan pemahaman perihal Dampak dari SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penulis menyusun penelitian ini dengan metode yuridis normatif dan berjenis penelitian Pustaka (library research) dengan sumber data primer aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan beda agama di Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika dianalisis secara yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Perkawinan Antar Agama telah menimbulkan kontroversi dengan mengeluarkan keputusan pencatatan perkawinan antar agama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencatatan Perkawinan Antar Agama Di Indonesia menetapkan 2 (dua) hal bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pengadilan itu sendiri tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa berlangsungnya perkawinan antar agama tidak dapat dicatatkan, namun tidak dapat disimpulkan bahwa SEMA tersebut memberikan larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan antar agama.
Copyrights © 2024