Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kedudukan Legalitas Kependudukan Warga Negara: Studi Kasus Penduduk Ilegal di Kampung Baru, Malaysia Septiayu Restu Wulandari; Miftah Wangsadanuredja; Titin Sunaryati; Ika Juhriati; Jonathan Marojahan
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3: Juni-September 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v2i3.2267

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang undang termasuk perihal memilih dan memiliki kewarganegaraan yang syaratnya diatur dalam undang undang. Kepemilikan kewargengaraan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dimanapun warga negara itu berada, baik di dalam maupun diluar negeri. Adanya warga negara yang tidak memiliki legalitas kewarganegaraan merupakan permasalahan yang ternyata menjadi sorotan dan memiliki akibat yang serius. Banyak yang mengaku sebagai warga negara namun tidak memiliki legalitas kewarganegaraan bahkan bisa berdomisili di luar negara tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif. Ini juga berdampak pada hubungan antar negara, termasuk pada terjadinya perkawinan campuran antar negara. Banyak yang mengaku masyarakat Indonesia kemudian tinggal di luar Indonesia yakni Kampung Baru Malaysia namun tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini berdampak masyarakat tersebut tidak bisa kembali atau keluar dari negara lain dan tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewarganegaraan juga dapat berdampak pada adanya perkawinan campuran antar warga negara yang berdampak pada kedudukan hukum anak.
Kedudukan Legalitas Kependudukan Warga Negara: Studi Kasus Penduduk Ilegal di Kampung Baru, Malaysia Septiayu Restu Wulandari; Miftah Wangsadanuredja; Titin Sunaryati; Ika Juhriati; Jonathan Marojahan
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3: Juni-September 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v2i3.2267

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang undang termasuk perihal memilih dan memiliki kewarganegaraan yang syaratnya diatur dalam undang undang. Kepemilikan kewargengaraan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dimanapun warga negara itu berada, baik di dalam maupun diluar negeri. Adanya warga negara yang tidak memiliki legalitas kewarganegaraan merupakan permasalahan yang ternyata menjadi sorotan dan memiliki akibat yang serius. Banyak yang mengaku sebagai warga negara namun tidak memiliki legalitas kewarganegaraan bahkan bisa berdomisili di luar negara tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif. Ini juga berdampak pada hubungan antar negara, termasuk pada terjadinya perkawinan campuran antar negara. Banyak yang mengaku masyarakat Indonesia kemudian tinggal di luar Indonesia yakni Kampung Baru Malaysia namun tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini berdampak masyarakat tersebut tidak bisa kembali atau keluar dari negara lain dan tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewarganegaraan juga dapat berdampak pada adanya perkawinan campuran antar warga negara yang berdampak pada kedudukan hukum anak.
Tinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Perihal Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama Jonathan Marojahan; Septiayu Restu Wulandari
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i4.3926

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis perihal Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap perkawinan antar agama di Indonesia dan memberikan pemahaman perihal Dampak dari SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Penulis menyusun penelitian ini dengan metode yuridis normatif dan berjenis penelitian Pustaka (library research) dengan sumber data primer aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan beda agama di Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika dianalisis secara yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Perkawinan Antar Agama telah menimbulkan kontroversi dengan mengeluarkan keputusan pencatatan perkawinan antar agama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencatatan Perkawinan Antar Agama Di Indonesia menetapkan 2 (dua) hal bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pengadilan itu sendiri tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa berlangsungnya perkawinan antar agama tidak dapat dicatatkan, namun tidak dapat disimpulkan bahwa SEMA tersebut memberikan larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan antar agama.
Kedudukan Legalitas Kependudukan Warga Negara: Studi Kasus Penduduk Ilegal di Kampung Baru, Malaysia Septiayu Restu Wulandari; Miftah Wangsadanuredja; Titin Sunaryati; Ika Juhriati; Jonathan Marojahan
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3: Juni-September 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v2i3.2267

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang undang termasuk perihal memilih dan memiliki kewarganegaraan yang syaratnya diatur dalam undang undang. Kepemilikan kewargengaraan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dimanapun warga negara itu berada, baik di dalam maupun diluar negeri. Adanya warga negara yang tidak memiliki legalitas kewarganegaraan merupakan permasalahan yang ternyata menjadi sorotan dan memiliki akibat yang serius. Banyak yang mengaku sebagai warga negara namun tidak memiliki legalitas kewarganegaraan bahkan bisa berdomisili di luar negara tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif. Ini juga berdampak pada hubungan antar negara, termasuk pada terjadinya perkawinan campuran antar negara. Banyak yang mengaku masyarakat Indonesia kemudian tinggal di luar Indonesia yakni Kampung Baru Malaysia namun tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini berdampak masyarakat tersebut tidak bisa kembali atau keluar dari negara lain dan tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kewarganegaraan juga dapat berdampak pada adanya perkawinan campuran antar warga negara yang berdampak pada kedudukan hukum anak.