Keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam konteks ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia dapat memberikan kontribusi pada perekonomian lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagian masyarakat desa Pager dalam mendapatkan penghasilan keluarga dengan membuka usaha khususnya dalam bentuk mikro kecil mandiri, yang berdasarkan data di pemerintah desa sejumlah 180 jenis usaha terdiri dari 70 orang yang sudah memiliki ijin usaha dan 110 orang yang belum memiliki ijin usaha. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha dikarenakan karena minimnya pengetahuan mengenai proses pendaftaran dan ketidaktahuan fungsi memiliki Surat Ijin Usaha. Perizinan bagi UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 memberikan jaminan untuk legalitas usaha serta mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui pendampingan dan pengawasan untuk mewujudkan negara kesejahteraan, di mana UMKM berperan sebagai pilar penting perekonomian untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Penggunaan metode yuridis normatif dalam penelitian ini membantu dalam memahami kerangka hukum yang mendasari perlindungan dan pemberdayaan UMKM, sehingga perizinan tidak hanya sekedar formalitas namun juga merupakan bagian integral dari ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024