Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui besarnya kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah tahun 2016–2020, untuk mengetahui perkembangan kontribusi Pajak Hotel terhadap hasil pajak daerah Kabupaten Bantul tahun 2016–2020, untuk mengetahui besarnya prediksi penerimaan Pajak Hotel terhadap pajak daerah Kabupaten Bantul tahun 2021–2025, untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi dalam meningkatkan Pajak Hotel dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan Pajak Hotel. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa a. Kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah pada tahun 2016–2020 berkisar antara 1,004% hingga 0,726%.(2) Ada perkembangan kontribusi pendapatan pajak hotel yang signifikan terhadap pajak daerah di Kabupaten Bantul pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. b. Besarnya prediksi penerimaan pajak hotel terus meningkat setiap tahunnya pada tahun 2021 diprediksikan mengalami kenaikan sebesar Rp.2.935.705.234 kemudian naik menjadi Rp. 3.184.660.886 pada tahun 2022. c. Faktor penghambat yang dihadapi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan pajak hotel diantaranya yaitu terjadinya penurunan jumlah wisatawan, fluktuasi ekonomi, kurangnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar, adanya wajib pajak yang tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, adanya wajib pajak baru yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Copyrights © 2024