J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman

Rano Rano (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)
Subhan Zein Sgn (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2024

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan anak selalu menuai kritikan terhadap para penegak hukum yang oleh banyak kalangan dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, dan ada kesan kerap kali mereka diperlakukan sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil yang melakukan tindak pidana. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara ilegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, ini merupakan suatau hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Bagaimana Pengaturan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ? dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Peradilan Pidana Anak di Indonesia ? Dalam penulisan tesis ini metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif (penelitian yuridis normatif). Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi. KUHP termuat dalam Pasal 47 KUHP, yang dijelaskan bahwa jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap perbuatan pidananya dikurangi sepertiga, jika perbuatan merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 sub b, nomor 1 dan 3, tidak dapat dijatuhkan. Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...