p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Rano Rano
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Rano Rano; Subhan Zein Sgn
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 6: Oktober 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i6.5764

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan anak selalu menuai kritikan terhadap para penegak hukum yang oleh banyak kalangan dinilai tidak mengindahkan tata cara penanganan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, dan ada kesan kerap kali mereka diperlakukan sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil yang melakukan tindak pidana. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika yang menjadi kurir narkotika merupakan suatu rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara ilegal, tetapi dalam kapasitas kategori anak yang menjadi kurir, ini merupakan suatau hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut telah berhadapan dengan hukum dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Bagaimana Pengaturan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ? dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Berdasarkan Peradilan Pidana Anak di Indonesia ? Dalam penulisan tesis ini metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif (penelitian yuridis normatif). Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi. KUHP termuat dalam Pasal 47 KUHP, yang dijelaskan bahwa jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap perbuatan pidananya dikurangi sepertiga, jika perbuatan merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 sub b, nomor 1 dan 3, tidak dapat dijatuhkan. Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi.