Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan dinyatakan berlaku,akan tetapi masih terdapat masa transisi selama 2 tahun sejak diundangkan, hal ini dilakukan agar pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi dapat melakukan penyesuaian terhadap undang-undang baru ini, sehingga selama masa transisi tersebut,masih terbuka kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat muatan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 4, Pasal 14 dan Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini dilakukan untuk menguraikan isi pasal pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan guna memperoleh alasan yang kuat untuk dilakukannya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Urgensi dilakukannya uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat terkait dengan imlpementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2024