J-CEKI
Vol. 4 No. 1: Desember 2024

Urgensi Pengujian UU Perlindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Adil

Hari Widiyanto (Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo)
Lunaraisah Lunaraisah (Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan dinyatakan berlaku,akan tetapi masih terdapat masa transisi selama 2 tahun sejak diundangkan, hal ini dilakukan agar pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi dapat melakukan penyesuaian terhadap undang-undang baru ini, sehingga selama masa transisi tersebut,masih terbuka kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat muatan pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 4, Pasal 14 dan Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini dilakukan untuk menguraikan isi pasal pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan guna memperoleh alasan yang kuat untuk dilakukannya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Urgensi dilakukannya uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat terkait dengan imlpementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...