Maraknya kasus penyalagunaan data pribadi untuk melakukan pinjaman pada paylater e-commerce merupakan akibat dari kurang ketatnya sistem keamanan yang dimiliki oleh perusahaan- perusahaan digital di Indonesia, saat ini kasus penyalagunaan data ini menimpa konsumen traveloka, dimana banyak diantara mereka tidak mengaktifkan fitur paylater di aplikasinya namun ketika mereka mengajukan pinjaman ke bank pengajuan mereka ditolak karena nilai kredit yang buruk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa upaya perlindungan hukum yang diberikan atas penyalagunaan data pribadi konsumen pada fitur traveloka paylater. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis melalui bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Traveloka sebagai penyelenggara layanan berperan sebagai pengumpul dan pengelola data konsumen yang wajib melindungi data yang dihimpun sejak data tersebut dikumpulkan hingga data tersebut dimusnahkan. Namun dalam pelaksanaannya, traveloka telah gagal melindungi data konsumen yang mengakibatkan kosumen mengalami kerugian karena data pribadinya digunakan untuk melakukan pinjaman paylater traveloka, sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen, baik dalam bentuk perlindungan hukum internal atau perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal yang dilakukan dengan melihat perjanjian yang disepakati antara konsumen dan perusahaan traveloka dan ditemukan bahwa terdapat klausula eksonerasi dalam perjanjian tersebut, karena mengilangkan tanggung jawab dari traveloka, jika terjadi penyalagunaan data konsumen, sehingga mengakibatkan perjanjian dapat batal demi hukum. Sedangkan perlindungan hukum eksternal dilakukan dengan memberikan sanksi kepada traveloka selaku pengumpul dan pemroses data pribadi kosumen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.