J-CEKI
Vol. 4 No. 1: Desember 2024

Independensi Notaris Terkait Tanggung Jawab Merahasiakan Isi Akta Dalam Mengungkap Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang

Siti Badriyah (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Frans Simangunsong (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait independensi notaris dalam kewajiban tidak mengungkapkan isi akta terkait kewajiban lapor pada saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Metode penulisan ini adalah normative, yaitu mengetahui aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menerangkan isu hukum terkait independensi notaris dalam merahasiakan isi akta dan kewajiban pelaporan saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni notaris sebagai pejabat publik bertugas menjalankan kewenangannya membuat akta notaris sebagai akta berkekuatan hukum. Setiap profesi Notaris harus merahasiakan isi akta pada saat menjalankan profesinya dengan berpedoman Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris juga merupakan pihak yang berkewajiban melaporkan apabila terjadi kejahatan pencucian uang, yang sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Independensi profesi notaris merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki notaris, yaitu dengan bersikap netral tidak memihak dan dapat menjaga integritasnya dalam melaksanakan profesinya. Independensi notaris bertujuan untuk memastikan bahwa notaris bekerja dengan netral dan bersikap obyektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak luar, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data yang disampaikan pada saat membuat akta notaris,dan memastikan bahwa akta-akta tersebut berkekuatan hukum, menjadi bukti yang diakui dalam persidangan, dan tidak ada campur tangan pihak lain.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...