Keberadaan lembaga ekonomi syariah di Indonesia sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara ini, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Lembaga keuangan syariah, yang mencakup sejumlah industri, termasuk perbankan, asuransi, dan koperasi Islam, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah mengalami kesulitan karena, meskipun tujuannya adalah pembiayaan bebas riba, sejumlah operasi ekonomi syariah berpotensi menimbulkan risiko perselisihan, termasuk gagal bayar. Tantangan dalam penelitian ini adalah bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menentukan tindakan terbaik dalam skenario ekonomi syariah yang melibatkan keuangan syariah dan klien mereka. Menurut temuan penelitian ini, sengketa ekonomi syariah antara keuangan syariah dan klien mereka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi Pengadilan Agama, yang mengutamakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang digariskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Selain menempuh upaya non litigasi juga dapat melakukan upaya litigasi di pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam “Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,” dan putusan “Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012” yang menegaskan yurisdiksi peradilan agama dalam penyelesaian sengketa syariah melalui jalur litigasi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.