p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Siti Badriyah
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Independensi Notaris Terkait Tanggung Jawab Merahasiakan Isi Akta Dalam Mengungkap Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang Siti Badriyah; Frans Simangunsong
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 1: Desember 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i1.6492

Abstract

Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait independensi notaris dalam kewajiban tidak mengungkapkan isi akta terkait kewajiban lapor pada saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Metode penulisan ini adalah normative, yaitu mengetahui aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menerangkan isu hukum terkait independensi notaris dalam merahasiakan isi akta dan kewajiban pelaporan saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni notaris sebagai pejabat publik bertugas menjalankan kewenangannya membuat akta notaris sebagai akta berkekuatan hukum. Setiap profesi Notaris harus merahasiakan isi akta pada saat menjalankan profesinya dengan berpedoman Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris juga merupakan pihak yang berkewajiban melaporkan apabila terjadi kejahatan pencucian uang, yang sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Independensi profesi notaris merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki notaris, yaitu dengan bersikap netral tidak memihak dan dapat menjaga integritasnya dalam melaksanakan profesinya. Independensi notaris bertujuan untuk memastikan bahwa notaris bekerja dengan netral dan bersikap obyektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak luar, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data yang disampaikan pada saat membuat akta notaris,dan memastikan bahwa akta-akta tersebut berkekuatan hukum, menjadi bukti yang diakui dalam persidangan, dan tidak ada campur tangan pihak lain.
Penyelesaian Perselisihan Koperasi Syariah Yang Berkeadilan Di Indonesia Ahmad Sholikhin Ruslie; Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti; Siti Badriyah
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 1: Desember 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i1.6493

Abstract

Keberadaan lembaga ekonomi syariah di Indonesia sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara ini, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Lembaga keuangan syariah, yang mencakup sejumlah industri, termasuk perbankan, asuransi, dan koperasi Islam, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah mengalami kesulitan karena, meskipun tujuannya adalah pembiayaan bebas riba, sejumlah operasi ekonomi syariah berpotensi menimbulkan risiko perselisihan, termasuk gagal bayar. Tantangan dalam penelitian ini adalah bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menentukan tindakan terbaik dalam skenario ekonomi syariah yang melibatkan keuangan syariah dan klien mereka. Menurut temuan penelitian ini, sengketa ekonomi syariah antara keuangan syariah dan klien mereka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi Pengadilan Agama, yang mengutamakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang digariskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Selain menempuh upaya non litigasi juga dapat melakukan upaya litigasi di pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam “Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,” dan putusan “Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012” yang menegaskan yurisdiksi peradilan agama dalam penyelesaian sengketa syariah melalui jalur litigasi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.