Substansi pelaksanaan pemilu adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus hak konstitusional partai politik yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberikan hak konstitusional bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun hak tersebut tidak bisa digunakan sebab terhalang dengan persyaratan ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold). Penelitian ini memfokuskan pada hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan yang hendak dikaji. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa Partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara sendiri-sendiri (independent) tanpa presidential threshold. Hal itu merupakan jaminan konstitusional Pasal 6A ayat (2) berbunyi: “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sebab norma presidential threshold bukan merupakan persyaratan konstitusional yang dikehendaki oleh para pemurus konstitusi. Sebaliknya keberlakuan norma presidential threshold hanya dilandasi basis argumentasi politik.
Copyrights © 2025