Madaskolay Viktoris Dahoklory
Universitas Kristen Indonesia Maluku

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Hak Konstitusional Partai Politik Dalam Mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Madaskolay Viktoris Dahoklory; Adolof Seleky
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i2.6517

Abstract

Substansi pelaksanaan pemilu adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus hak konstitusional partai politik yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberikan hak konstitusional bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun hak tersebut tidak bisa digunakan sebab terhalang dengan persyaratan ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold). Penelitian ini memfokuskan pada hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan yang hendak dikaji. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa Partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara sendiri-sendiri (independent) tanpa presidential threshold. Hal itu merupakan jaminan konstitusional Pasal 6A ayat (2) berbunyi: “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sebab norma presidential threshold bukan merupakan persyaratan konstitusional yang dikehendaki oleh para pemurus konstitusi. Sebaliknya keberlakuan norma presidential threshold hanya dilandasi basis argumentasi politik.
PENGUATAN EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT PERSATUAN BANGSA Madaskolay Viktoris Dahoklory
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 7 No. 3 (2026): Vol. 7 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v7i3.56604

Abstract

Istilah empat pilar kebangsaan pertama kali digagas dan diperkenalkan oleh Taufiq Kiemas yang menjabat sebagai Ketua MPR RI periodesasi 2009-2014. Taufik Kiemas menawarkan penguatan empat pilar kebangsaan melalui pendidikan politik kebangsan berupa pendalaman mengenai nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat persatuan bangsa guna mencegah terjadinya disintegrasi bangsa. Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan melalui penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam penyuluhan hukum ini menggunakan metode diskusi panel, melalui beberapa tahapan yaitu: (i) Beragam; (ii) menyampaikan materi; (iii) tanya jawab-jawaban; dan (iv) Kesimpulan. Hasil kesimpulan Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013, istilah atau frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara” telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab kedudukan Pancasila bukan merupakan pilar (tiang), melainkan dasar negara. Oleh karena itu, terkait dengan tugas kewajiban dan anggota MPR RI dalam memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinnerka Tunggal Ika, dapat diubah istilah, slogan atau frasa menjadi “satu dasar dan tiga pilar” berbangsa dan bernegara. Jadi kedudukan Pancasila sebagai dasar bangsa dan negara yang berfungsi sebagai fondasi bagi tegak dan berdirinya tiang (pilar) ketiga yaitu UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.