Istilah empat pilar kebangsaan pertama kali digagas dan diperkenalkan oleh Taufiq Kiemas yang menjabat sebagai Ketua MPR RI periodesasi 2009-2014. Taufik Kiemas menawarkan penguatan empat pilar kebangsaan melalui pendidikan politik kebangsan berupa pendalaman mengenai nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat persatuan bangsa guna mencegah terjadinya disintegrasi bangsa. Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan melalui penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam penyuluhan hukum ini menggunakan metode diskusi panel, melalui beberapa tahapan yaitu: (i) Beragam; (ii) menyampaikan materi; (iii) tanya jawab-jawaban; dan (iv) Kesimpulan. Hasil kesimpulan Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013, istilah atau frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara” telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab kedudukan Pancasila bukan merupakan pilar (tiang), melainkan dasar negara. Oleh karena itu, terkait dengan tugas kewajiban dan anggota MPR RI dalam memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinnerka Tunggal Ika, dapat diubah istilah, slogan atau frasa menjadi “satu dasar dan tiga pilar” berbangsa dan bernegara. Jadi kedudukan Pancasila sebagai dasar bangsa dan negara yang berfungsi sebagai fondasi bagi tegak dan berdirinya tiang (pilar) ketiga yaitu UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.