Kafaah, sebagai konsep kesetaraan dalam hukum perkawinan Islam, menjadi topik penting dalam kajian sosiologi hukum. Penelitian ini menganalisis pandangan empat imam mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) terkait kafaah dan penerapannya di masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggabungkan data primer dari kitab klasik fiqih dan data sekunder dari studi empiris. Hasil menunjukkan bahwa praktik kafaah di Indonesia dipengaruhi oleh norma adat, status sosial, serta modernisasi yang menekankan pendidikan dan ekonomi. Perspektif sosiologi hukum Islam menyoroti adaptasi kafaah dalam masyarakat plural. Studi ini menegaskan bahwa hukum Islam fleksibel dalam menyesuaikan dengan konteks sosial budaya.
Copyrights © 2025