Intelijen pemasyarakatan merupakan bagian dari penyelenggaraan badan intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan intelijen dalam konteks lembaga pemasyarakatan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan didukung dengan kegiatan intelijen. Melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam telah menyelenggarakan fungsi Intelijen Pemasyarakatan mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam serta apa saja faktor penghambat yang dialami. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan Teori Dasar Intelijen (SunTzu) dan teori peran. Hasil penelitian yang ditemukan digunakan untuk menganalisis peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menggunakan dimensi penyelidikan, pengamanan, dan pengamatan. Peran intelijen pemasyarakatan dalam mencegah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam sudah berjalan dengan baik. Namun dalam penyelenggaraannya masih ditemukan beberapa hambatan seperti kurangnya pelatihan kepada petugas, sarana prasarana yang kurang memadai, kondisi Lapas yang padat dan belum adanya perlindungan terhadap unit intelijen pemasyarakatan
Copyrights © 2024