Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan wujud dari revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Untuk membantu Narapidana meningkatkan kualitas dirinya, maka perlu dilakukannya program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Pelaksanaan pembinaan tidak bisa terlepas dari peran Wali Pemasyarakatan yang berkontribusi penting bagi kelancaran dari jalannya pembinaan Narapidana. Dalam pelaksanaan pembinaan, Permenkumham RI Nomor: M.01. PK.04.10 Tahun 2007 menjelaskan mulai dari awal masuk lembaga pemasyarakatan sampai selesai menjalani wali pemasyarakatan berperan penuh dalam pendampingan pembinaan yang selanjutnya nanti akan membuat laporan tentang perkembangan pembinaan narapidana dan anak. Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: Pas-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dokumen ini dijadikan pesdoman bagi wali pemasyarakatan dalam menilai perubahan sikap narapidana. Penelitian ini menggunakan teori Evaluasi Model CIPP (Context, Input, Process and Product) pertama kali dikenalkan oleh Stufflebeam dan Shinfield. Evaluasi model ini terdiri dari empat dimensi, yaitu: Context, Input, Process dan Product, sehingga model evaluasinya diberikan nama CIPP. Penelitian dengan jenis kualitatif deskriptif yang digunakan untuk mendeskripsikan kondisi nyata berupa fakta lapangan terkait evaluasi pelaksanaan kebijakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang yang berjalan baik namun dengan keadaan kurangnya pegawai yang menjadi Wali Pemasyarakatan, membuat segi kualitas program pembinaan dari segi narapidana, serta dari segi sarana dan fasilitasnya yang ada terlihat kurang maksimal. Dari berbagai hambatan yang ada hal itu jelas menjadikan hal yang menghambat dalam proses pembinaan itu sendiri karena hambatan yang ada itu sangat berpengaruh sehingga pegawai yang menjadi Wali Pemasyarakatan harus mampu mengerjakan tugasnya sebagai Wali Pemasyarakatan dengan kondisi yang ada.
Copyrights © 2024