Al-Washliyah: Jurnal Penelitian Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 1 (2023): Januari

Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan

Jalaluddin Jalaluddin (Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
Abdul Hafiz Sairaji (Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
Muhammad Lutfi (Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin)
Sa'adah Sa'adah (Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta faktor kendala dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ida Manggala dengan subjek penelitian adalah lima orang dari perusahaan pertambangan, pemerintah dan masyarakat dan untuk objek penelitian adalah implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dalam implementasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi peraturan pertambangan batubara bahwa pihak PT. BAS telah melaksanakan reklamasi sedikit demi sedikit sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, sementara dari pihak masyarakat menyatakan bahwa PT. BAS tidak menerapkan peraturan dengan baik dapat dilihat lingkungan sekitar menjadi rusak akibat pertambangan batubara dan dari pihak pemerintah memandang bahwa tidak adanya masalah penyimpangan dalam peraturan tentang bertambangan dan pencemaran lingkungan di Desa Ida Manggala. Tidak terlaksananya reklamasi menyebabkan permukaan tanah yang tidak merata membuat kebun karet warga rusak total. Kerusakan lingkungan Desa Ida Manggala akibat pertambangan batubara ternyata lepas dari pengawasan pemerintah. Faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara tersebut adalah adanya Covid-19, hukum itu sendiri, disposisi, mis komunikasi, dan masyarakat sekitar. Faktor inilah yang membuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi tidak maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta faktor kendala dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ida Manggala dengan subjek penelitian adalah lima orang dari perusahaan pertambangan, pemerintah dan masyarakat dan untuk objek penelitian adalah implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dalam implementasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi peraturan pertambangan batubara bahwa pihak PT. BAS telah melaksanakan reklamasi sedikit demi sedikit sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, sementara dari pihak masyarakat menyatakan bahwa PT. BAS tidak menerapkan peraturan dengan baik dapat dilihat lingkungan sekitar menjadi rusak akibat pertambangan batubara dan dari pihak pemerintah memandang bahwa tidak adanya masalah penyimpangan dalam peraturan tentang bertambangan dan pencemaran lingkungan di Desa Ida Manggala. Tidak terlaksananya reklamasi menyebabkan permukaan tanah yang tidak merata membuat kebun karet warga rusak total. Kerusakan lingkungan Desa Ida Manggala akibat pertambangan batubara ternyata lepas dari pengawasan pemerintah. Faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan mengenai pertambangan batubara tersebut adalah adanya Covid-19, hukum itu sendiri, disposisi, mis komunikasi, dan masyarakat sekitar. Faktor inilah yang membuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi tidak maksimal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jsh

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities

Description

Al-Washliyah: Jurnal Penelitian Sosial dan Humaniora menerbitkan artikel ilmiah dengan lingkup bidang pada pendidikan, sosial dan ...