Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia dimana keberadaannya ikut memiliki peran dalam memutar roda perekonomian negara yang dimulai dari perekonomian lokalnya. Dalam sektor UMKM, Desa Pekarungan memiliki 255 UMKM yang terdiri dari bidang jasa 46 UMKM, Produk/barang 102 UMKM, dan Kuliner 107 UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan sesungguhnya UMKM Desa Pekarungan. Data yang dikumpulkan merupakan data primer yang berasal dari wawancara secara langsung dengan para pelaku UMKM Desa Pekarungan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa legalitas usaha menjadi kendala yang memiliki tingkat urgensitas paling tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM Desa Pekarungan mengenai pentingnya legalitas usaha masih sangat rendah.
Copyrights © 2022