Abstract: Kelompok disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan mengalami diskriminasi secara verbal maupun kekerasan yang secara perlindungan yuridis hak-hak kelompok tersebut telah diatur di dalam Pasal 5 ayat 3 butir (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai lex specialis. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan studi komparasi terhadap kebijakan pemerintah kabupaten jember terhadap praktik implementasi perda yang mengakomodasi perlindungan kelompok disabilitas sebagai kelompok afirmasi terhadap kebijakan yang diterapkan di kota Hamburg, negara Jerman, sehingga dengan melakukan perbandingan terhadap dua negara, dapat dianalisis kekurangan dan kelebihan kebijakan negara masing-masing untuk melakukan evaluasi demi perkembangan kebijakan selanjutnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian adalah Kota Hamburg telah memaksimalkan praktik kebijakan yang telah diundangkan terhadap perlindungan kelompok disabilitas, sementara Kabupaten Jember memerlukan perbaikan lebih lanjut terhadap penyusunan perda sehingga kepentingan dan hak-hak mereka sebagai warga negara dapat diakomodasi dengan adil. Keywords: kelompok disabilitas, kebijakan afirmasi, kota hamburg, kabupaten jember, transportasi umum
Copyrights © 2022