Dalam sistem hukum terdapat tiga pilar penting yang wajib ada dalam upaya melakukan penegakan hukum, yaitu substansi (peraturan perundang-undangan), struktur (aparat penegak hukum) dan kultur (budaya hukum). Berdasarkan teori tersebut kultur merupkan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat). Hukum tidak akan tegak manakala aparat hukumnya tidak berintegritas. Oleh karenanya, diperlukan berbagai upaya untuk mewujudkan aparat hukum yang berintegritas tersebut antara lain melalui penciptaan kultur yang mendukung agar penegak hukum mempunyai sikap, nilai dan cara pandang yang benar dalam mengemban tugas menegakkan hukum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini menampilkan upaya mewujudkan penegak hukum yang berintegritas tersebut yang harus dimulai pada saat proses pendidikan dan pengaturan kode etik sebagai pijakan tingkah laku dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.
Copyrights © 2022