Penataan ruang sangat erat kaitannya dengan lingkup pemanfaatan tempat pada suatu wilayah, dengan demikian maka diharapkan dengan adanya penataan ruang yang signifikan dapat membantu pihak-pihak terkait dalam melakukan pengembangan pada wilayah tersebut. Kemudian terkait dengan perizinan, dalam melakukan pembangunan maupun pengembangan tentunya perizinan menjadi salah satu hal yang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan objek penelitian berupa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya pada ruang lingkup perizinan usaha yang terdapat pada Kota Surabaya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan inovasi terbaru dari bentuk perizinan sebelumnya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis akan menganalisis bentuk kepastian hukum yang diterapkan pada Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Surabaya agar dapat menghasilkan kesimpulan berupa hasil dari kepastian hukum tersebut yakni berupa perlindungan maupun penegakan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022