Ulil Albab
Vol. 1 No. 12: November 2022

Eksklusivisme Al-Quran: Reinterpretasi Konsep Menundukkan Pandangan Bagi Laki-Laki Mukmin Perspektif Betrand Russell

Rinaldo Rinaldo (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Di era modern ini, interaksi antara laki-laki dan perempuan di dunia nyata maupun maya tidak dapat dibatasi lagi, sedangkan makna literal-tekstualisme al-Quran mengisyaratkan untuk menundukkan atau menahan pandangan kepada lawan jenis. Problem semacam ini tidak sejalan dengan diktum al-Quran sebagai rahmat seluruh alam, karena adanya perdebatan dalam dunia bahasa dalam al-Quran dengan dunia realita di masyarakat sosial dalam hal menundukkan pandangan. penulis menggunakan teori atomis logis yang digagas oleh Betrand Russel dengan model penyajian deskriptif-analitis-kritis yang menganut sitem kerja dekonstruksi untuk menjawab pertanyaan bagaimana al-Quran merespon isu menunduk pandangan bagi laki-laki muslim di masa modernisasi saat ini, dan bagaimana bentuk reinterpretasi Qs. An-Nur : 30 dalam konsep menundukkan pandangan laki-laki muslim menggunakan perspektif semiotika Betrand Russell. Sehingga mendapatkan hasil penelitian berupa penafsiran baru dari makna Surat An-Nur : 30, di antaranya, pertama, konteks surat An-Nur : 30 ini membahas tentang keberakibatan terhadap pandangan yang telah dilakukan, bukan tentang hukum memandang. Kedua, pandangan itu adalah sebuah keniscayaan, hanya perlu penyesuaian situasi dan kondisi untuk mencapai kemaslahatan. Ketiga, penafsiran baru dari An-Nur : 30 sesuai dengan budaya dan adat-istiadat Indonesia yang sesuai dengan norma agama, dan norma budaya. Kata kunci : Ekslusifisme, Reinterpretasi, Betrand Russell

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...