Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk itikad tidak baik yang mencerminkan perilaku wanprestasi yang dilakukan nasabah berdasarkan perspektif hukum perdata serta mengetahui dan menjelaskan upaya penyelesaian wanprestasi nasabah koperasi simpan pinjam karena tidak beritikad baik dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif menggunakan deskriptif analisis dalam mengolah data dengan pendekatan kualitatif untuk menentukan isi dan makna aturan hukum guna dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil dari penelitian tersebut berkesimpulan bahwa tidak melaksanakan perjanijian dengan itikad baik dapat membuat perjanjian yang seharusnya dapat berjalan dengan baik tetapi tidak berjalan sebagaimana seharusnya yang mengakibatkan debitur dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi timbul ketika seorang debitur tidak mampu melaksanakan kewajibannya karena kesalahan atau kelalaian dari seorang debitur. Penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi.
Copyrights © 2023