Penelitian ini ditulis bertujuan untuk mengetahui konsep al. amwal (harta) dalam perspektif fiqih muamalah kontemporer. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber pustaka seperti jurnal, hasil penelitian, skripsi, dan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun hasil pada penelitian ini bahwa konsep al. amwal dalam perspektif fiqih muamalah banyak dijelaskan oleh para fuqoha yang memberikan pendapat berbeda-beda, namun ada persamaan diantara pendapat tersebut bahwa amwal dapat dimiliki oleh setiap manusia, mempunyai nilai, dan dapat bermanfaat. Kedua, fungsi al. amwal (harta) dalam islam ada dua yaitu dapat berfungsi dalam urusan duniawi maupun akhirat. Ketiga, kedudukan al. amwal (harta) dalam Islam berperan penting dalam kehidupan manusia. Menjaga harta termasuk salah satu dari lima hal yang harus dijaga oleh manusia. Keempat, cara memperoleh al. amwal dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, konsep distribusi dalam Islam haruslah dapat memberikan kemaslahatan bagi umat. Keenam yaitu pembagian al. amwal dalam islam, dalam hal ini al. amwal dibagi menjadi amwal batiniyah dan zahiriyah, serta amwal ‘am dan khas.
Copyrights © 2023