p-Index From 2020 - 2025
2.568
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Ahmadih Rojalih Jawab
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Konsep Al. Amwal Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer M. Fahmi Ashari; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2410

Abstract

Penelitian ini ditulis bertujuan untuk mengetahui konsep al. amwal (harta) dalam perspektif fiqih muamalah kontemporer. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber pustaka seperti jurnal, hasil penelitian, skripsi, dan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun hasil pada penelitian ini bahwa konsep al. amwal dalam perspektif fiqih muamalah banyak dijelaskan oleh para fuqoha yang memberikan pendapat berbeda-beda, namun ada persamaan diantara pendapat tersebut bahwa amwal dapat dimiliki oleh setiap manusia, mempunyai nilai, dan dapat bermanfaat. Kedua, fungsi al. amwal (harta) dalam islam ada dua yaitu dapat berfungsi dalam urusan duniawi maupun akhirat. Ketiga, kedudukan al. amwal (harta) dalam Islam berperan penting dalam kehidupan manusia. Menjaga harta termasuk salah satu dari lima hal yang harus dijaga oleh manusia. Keempat, cara memperoleh al. amwal dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang halal. Kelima, konsep distribusi dalam Islam haruslah dapat memberikan kemaslahatan bagi umat. Keenam yaitu pembagian al. amwal dalam islam, dalam hal ini al. amwal dibagi menjadi amwal batiniyah dan zahiriyah, serta amwal ‘am dan khas.
Implementasi Wakalah dan Wakalah Bil Ujrah di Lembaga Keuangan Syariah Haryono Hadi Kuswanto; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2411

Abstract

Penelitian ini membahas tentang implementasi wakalah dan wakalah bil ujrah di lembaga keungan syariah dalam fiqih muamalah kontemporer. Artikel ini mengkaji konsep-konsep wakalah dan wakalah bil ujrah dengan realitas aplikasi pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif secara analisis, dengan metode studi kepustakaan (Library Reserch). Sebagai kajian teks yang di gunakan sebagai data primer adalah jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan wakalah dan implementasi pada lembaga keuangan syariah dalam fiqih muamalah kontemprer. Dan data sekunder yang diperoleh biasanya dari kamus, ensiklopedia dan review jurnal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah akad wakalah pada aplikasi bank syariah terdapat pelayanan jasa yang berbentuk sebagai berikut: Transfer, Collection (Inkaso), Penitipan, Letter of Kredit (L/C), Wali Amanat, Anjak Piutang (Factoring), dan Paymen. Dalam penerapan akad wakalah di lembaga keuangan syariah menjalankan sistem operasional dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi resiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan sehingga akan meminimalkan kegiatan spekulatif dan tidak produktif.
Hukum Ar-Rahn Dalam Islam Irfan Syuhudi; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2412

Abstract

All areas of human life have been regulated by the establishment of perfect laws by the Most Perfect Allah through His messenger Prophet Muhammad according to human nature for the good of life in the world and safety in the hereafter. The religion of Islam is not only a spiritual need, but also a way of life, namely the way or way of human life in the world. One example of Islamic law that has been perfectly established in human life is Ar-Rahn, which is a collateral item that is retained with a function as a pawn due to debt and credit which aims to provide peace and harmony between the debtor and the debtor. There are 2 forms of pawnshop institutions in Indonesia, namely sharia pawnshops and conventional pawnshops with many brands and names of these institutions. And the original law of pawnshop (Ar-Rahn) in Islam is permissible, but in many cases of practice there are things that change the law to haram. Meanwhile, the permissibility of Rahn or Pawnshop is one proof of Allah's mercy and compassion as a solution of convenience for some of His servants who feel their economy or life needs are unstable and in dire need. This makes it interesting to see further how the correct practice of pawnshop (Ar-Rahn) according to the guidance of the Prophet as a benchmark or guide in practicing it today.
Konsep Dasar Gharar Siti Sofiah Rahmawati; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2416

Abstract

Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk mengidentifikasi, menghindari, atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, yaitu dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan merekonstruksi dari berbagai sumber seperti buku, arsip, majalah, dokumen-dokumen, jurnal, dokumentasi, surat-surat kabar dan lain-lain yang berkaitan dengan pemikiran Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. Dasar hukum gharar adalah haram. Dalam tulisan ini mencakup pengertian, hukum, dan macam-macam gharar. Diharapkan dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar.
Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah Aip Nuralim; Ahmadih Rojalih Jawab
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 11: Oktober 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i11.2417

Abstract

Mudharabah merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemilik dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan antara beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dibagi secara proporsional berdasarkan akad. Dasar hukum Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah terdapat dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Produk hukum yang mengatur keduanya adalah undang-undang, Peraturan Perbankan Indonesia dan Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad sponsorship mudharabah dan musyarakah, perlu diketahui dan memperbaharui syarat dan ketentuan kedua akad sponsorship tersebut. Keuangan Mudharabah dibagi menjadi dua bagian, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, sedangkan keuangan musyarakah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-'uqud. Syirkah al-amlak secara khusus mencakup syirkah al-ijbar dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-'uqud meliputi empat macam, yaitu syirkah al-'inan, syirkah al-mufawadah, syirkah abdan, dan syirkah al-wujuh. Implementasi Mudharabah dan Musyarakah pada perbankan syariah telah dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan syariah.