Penelitian ini membahas tentang implementasi wakalah dan wakalah bil ujrah di lembaga keungan syariah dalam fiqih muamalah kontemporer. Artikel ini mengkaji konsep-konsep wakalah dan wakalah bil ujrah dengan realitas aplikasi pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif secara analisis, dengan metode studi kepustakaan (Library Reserch). Sebagai kajian teks yang di gunakan sebagai data primer adalah jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan wakalah dan implementasi pada lembaga keuangan syariah dalam fiqih muamalah kontemprer. Dan data sekunder yang diperoleh biasanya dari kamus, ensiklopedia dan review jurnal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah akad wakalah pada aplikasi bank syariah terdapat pelayanan jasa yang berbentuk sebagai berikut: Transfer, Collection (Inkaso), Penitipan, Letter of Kredit (L/C), Wali Amanat, Anjak Piutang (Factoring), dan Paymen. Dalam penerapan akad wakalah di lembaga keuangan syariah menjalankan sistem operasional dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi resiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan sehingga akan meminimalkan kegiatan spekulatif dan tidak produktif.
Copyrights © 2023