Ulil Albab
Vol. 2 No. 11: Oktober 2023

Konsep Dasar Gharar

Siti Sofiah Rahmawati (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Ahmadih Rojalih Jawab (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2023

Abstract

Dalam muamalah (jual beli) terdapat sistem ketidakjelasan atau disebut dengan Gharar. Gharar dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi, dan pemahaman yang mendalam tentang beragam jenis gharar menjadi penting untuk mengidentifikasi, menghindari, atau mengurangi dampaknya dalam transaksi. Adapun metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif, yaitu dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan merekonstruksi dari berbagai sumber seperti buku, arsip, majalah, dokumen-dokumen, jurnal, dokumentasi, surat-surat kabar dan lain-lain yang berkaitan dengan pemikiran Gharar. Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. Dasar hukum gharar adalah haram. Dalam tulisan ini mencakup pengertian, hukum, dan macam-macam gharar. Diharapkan dapat menghindari transaksi yang mengandung gharar.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...