Ulil Albab
Vol. 2 No. 11: Oktober 2023

Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah

Aip Nuralim (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Ahmadih Rojalih Jawab (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2023

Abstract

Mudharabah merupakan suatu perjanjian kerjasama antara pemilik dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan antara beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dibagi secara proporsional berdasarkan akad. Dasar hukum Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah terdapat dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Produk hukum yang mengatur keduanya adalah undang-undang, Peraturan Perbankan Indonesia dan Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad sponsorship mudharabah dan musyarakah, perlu diketahui dan memperbaharui syarat dan ketentuan kedua akad sponsorship tersebut. Keuangan Mudharabah dibagi menjadi dua bagian, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, sedangkan keuangan musyarakah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-'uqud. Syirkah al-amlak secara khusus mencakup syirkah al-ijbar dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-'uqud meliputi empat macam, yaitu syirkah al-'inan, syirkah al-mufawadah, syirkah abdan, dan syirkah al-wujuh. Implementasi Mudharabah dan Musyarakah pada perbankan syariah telah dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan syariah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...