Salah satu kegiatan muamalah yang penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam adalah jual beli. Islam memberikan pedoman yang tegas dan kuat mengenai prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam setiap transaksi yang melibatkan jual beli, sebagaimana yang diuraikan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Penelitian ini berupaya untuk mengkaji konsep jual beli melalui sudut pandang Al-Qur'an dan Hadits, dengan menekankan nilai-nilai penting kejujuran, transparansi, dan keadilan. Al-Qur'an dengan jelas melarang riba dan penipuan, sementara Hadits menguraikan hak-hak penjual dan pembeli, termasuk khiyar (pilihan untuk memilih barang yang dibeli) dan larangan gharar (ketidakpastian). Dengan menggunakan metodologi tinjauan pustaka, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Islam, jual beli melampaui sekadar transaksi ekonomi; ia berfungsi sebagai sarana untuk menumbuhkan keharmonisan sosial dan mencapai keadilan dalam masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman mengenai bagaimana konsep jual beli dalam Islam yang dapat diterapkan dalam konteks ekonomi modern.
Copyrights © 2025