Penelitian ini terkait dengan isbath talak isteri pertama yang di ajukan oleh isteri sah kedua dari suami yang telah meninggal kepada Pengadilan Agama Bangkinang kerena PT. Taspen tidak berkenan untuk mencairkan pensiun suami. Peneliti berupaya mengungkap dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan isbath talak dalam perkara No. 06/Pdt-P/2001/PA-Bkn dan akibat hukum yang ditimbulkan. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan teknik mengumpulkan data dengan mewancarai hakim kemudian data akan dianalisis secara normative hukum. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terkait talak yang dijatuhkan oleh suami pemohon terhadap isteri pertamanya dianggap sah diisbatkan karena didukung oleh bukti-bukti yang cukup serta mempertimbangkan asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Disamping itu alasan hakim merujuk Pasal 49 dan 56 (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Perkawinan dan Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970. Akibat dikabulkannya permohonan tersebut maka PT. Taspen ada kewajiban memberikan dana pensiunan kepada termohon. Penetapan ini berorientasi dalam asas manfaat dan asas hak mendapat keadilan bagi setiap warga negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024