Ijaroh Multijasa merupakan pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau non perbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa menggunakan akad ijaroh. Pembiayaan multijasa merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, naik haji dan umrah. Sedangkan Akad Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (Rosyid 2021) Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi akad ijaroh multijasa pada BPRS Bhakti Haji Malang.
Copyrights © 2024