Ulil Albab
Vol. 3 No. 8: Juli 2024

Visi Misi UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Hubungannya dengan Evaluasi Pendidikan

Ifriani, Ifriani (Unknown)
Hamnar, Nur Rahmin (Unknown)
S, Siti Munawira (Unknown)
Rama, Bahaking (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2024

Abstract

Dalam meningkatkan kualifikasi akademik bagi guru SD sebenarnya sudah terwujud dan jelas dikemukakan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 yang terwujud dalam visi dan misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah “Mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjwab tantangan zaman yang selalu berubah”. Visi tersebut terimplementasi dalam misi pendidkan nasional yang mencakup hal-hal berupa: 1) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional. 3) Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global. 4) Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangkamewujudkan masyarakat belajar. 4) Meningkatkan kesiapan masukkan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 5) Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global. 6) Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasrakan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan republik Indonesia. Dengan adanya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Satu hal lagi yang sangat menggembirakan dalam undang-undang ini adalah adanya 11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu : Tunjangan profesi, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus. Kompetensi yang harus di milki oleh seorang guru sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...