Realitas dalam masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin banyak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga oleh suami. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dengan teknik analisis bahan hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga antara lain menjatuhkan pidana kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam kasus-kasus pada penelitian ini, penjatuhan pidana bukan saja untuk pembalasan semata melainkan sarana edukatif (pendidikan), korektif, dan preventif (pencegahan) agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menegakan hukum sebagai perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun, pada realitanya, kekerasan dalam rumah tangga masih terus berulang dan perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga tercermin dengan adanya hak-hak korban, perlindungan, dan pemulihan korban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024