Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif metode kaukus dalam proses mediasi non-litigasi di Kantor Josant Mediator Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode kaukus dapat mempercepat penyelesaian masalah di luar jalur litigasi. Studi kasus dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi langsung dengan mediator yang terlibat dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode kaukus memiliki peran signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses mediasi non-litigasi. Kaukus membantu mediator menemukan masalah utama yang perlu diselesaikan dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Teknik kaukus juga membuat pihak yang bersengketa berkomunikasi secara lebih terbuka dan jujur, yang membuat proses penyelesaian sengketa lebih cepat. Keterampilan yang diperlukan untuk mengelola sesi kaukus meliputi kemampuan untuk mendengarkan dengan empati, memfasilitasi diskusi yang konstruktif, dan menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Artikel ini lebih berfokus pada penelitian yuridis normatif—juga disebut studi perpustakaan atau studi dokumen—karena lebih banyak dilakukan terhadap data sekunder yang tersedia di perpustakaan, analisis aturan, dan wawancara dengan mediator. Data sekunder dapat digunakan dalam penelitian normatif sebagai sumber informasi atau bahan hukum primer atau sekunder.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024